PARBOABOA, Jakarta - Paparan ideologi kekerasan ekstrem terhadap anak-anak di Indonesia menjadi sinyal serius bagi upaya pencegahan terorisme di ruang digital.
Sepanjang 2025, Densus 88 Antiteror Polri mencatat puluhan anak di berbagai daerah terlibat dalam komunitas daring yang mengadopsi paham ekstrem non-keagamaan, seperti Neo-Nazi dan supremasi kulit putih.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan, sebanyak 68 anak yang tersebar di 18 provinsi teridentifikasi terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui grup True Crime Community (TCC).
Temuan tersebut disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2025 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
“Penanganan 68 anak di 18 provinsi yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui grup TCC (true crime community) seperti Neo-Nazi dan White Supremacy, di mana mereka ditemukan telah menguasai berbagai senjata berbahaya dengan rencana aksi yang menyasar lingkungan sekolah serta teman sejawat mereka,” kata Syahar.
Selain kasus tersebut, Densus 88 juga mengungkap adanya jaringan radikalisme yang menyasar anak di bawah umur melalui perekrutan daring.
Dalam jaringan ini, terdapat lima tersangka teroris dengan target rekrutmen mencapai 110 anak di 23 provinsi.
Aparat juga mencatat keberhasilan menggagalkan empat rencana aksi terorisme kelompok Anshor Daulah, serta 20 rencana serangan yang melibatkan anak di bawah umur.
Juru Bicara Densus 88 Polri, AKBP Maydra Eka, menjelaskan bahwa paparan ideologi kekerasan itu diperoleh anak-anak dari berbagai platform digital. Sumbernya tidak hanya berasal dari komunitas true crime, tetapi juga dari permainan daring yang menampilkan konten kekerasan ekstrem.
“Terpapar dari Berbagai platform yg beraliran True Crime Community, game online berbasis kekerasan (Gore),” katanya.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, paham ekstrem tersebut tidak sepenuhnya dianut sebagai keyakinan ideologis. Menurut Maydra, ideologi itu lebih banyak digunakan sebagai pembenaran atas perilaku kekerasan yang didorong oleh emosi personal.
“Berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh tim, mereka mengaku bahwa paham-paham tersebut hanya sebagai legitimasi tindakan yang mereka lakukan dalam melampiaskan dendam/ketidaksukaan ataupun melampiaskan kekerasan,” jelas Mayndra.
Densus 88 juga memastikan bahwa senjata yang ditemukan pada anak-anak tersebut bukan senjata api sungguhan. Barang bukti yang diamankan sebagian besar berupa senjata mainan dan pisau yang dibeli secara daring.
“Senjata mainan dan pisau kebanyakan dari pembelian online,” terang Mayndra.
Kelompok Rentan
Ancaman radikalisasi anak di ruang digital juga menjadi perhatian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepala BNPT Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono menilai anak-anak merupakan kelompok paling rentan, dengan proses radikalisasi yang berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan generasi sebelumnya.
“Sekarang dengan media online atau ruang digital itu hanya butuh waktu 3 sampai 6 bulan (terpapar radikalisme),” ujar Eddy dalam tayangan Metro TV, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Eddy menegaskan bahwa radikalisme pada anak tidak selalu berkaitan dengan agama, tetapi juga dapat hadir dalam bentuk ideologi ekstrem.
“Seperti paham Neo-Nazi atau ideologi Supremasi Kulit Putih,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran internet telah memangkas waktu radikalisasi yang sebelumnya berlangsung bertahun-tahun melalui metode konvensional.
“Dibandingkan dulu ketika proses radikalisasi secara konvensional itu membutuhkan waktu 2 sampai 5 tahun,” sebut dia.
Pernyataan BNPT tersebut sejalan dengan temuan Densus 88 yang mengungkap keberadaan 68 anak dalam grup kekerasan ekstrem berbasis internet.
Anak-anak itu tidak hanya mempelajari ideologi kekerasan, tetapi juga teknik penggunaan senjata serta penyusunan rencana serangan yang menyasar lingkungan sekolah.
“Mereka ditemukan telah menguasai berbagai senjata berbahaya dengan rencana aksi yang menyasar lingkungan sekolah serta teman sejawat mereka,” kata Syahardiantono.
Temuan ini menegaskan bahwa ruang digital telah menjadi arena strategis baru dalam penyebaran ideologi kekerasan, sekaligus menempatkan anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan.
Pencegahan tidak hanya membutuhkan pendekatan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan ekosistem digital dan peran aktif keluarga, sekolah, serta masyarakat sipil dalam membangun ketahanan ideologis anak sejak dini.
