PARBOABOA, Jakarta - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok batal melakukan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang melanggar sejumlah prosedur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin, yang mengatakan bahwa sebelumnya Pemkot Depok mendapatkan pengajuan perbaikan untuk 758 unit RLTH.
"Dari 758 RTLH yang akan dibangun, namun hanya 674 RTLH yang dapat dilakukan perbaikan," ujar Dudi, Rabu (5/10/2022).
Namun, setelah menerima laporan tentang bantuan perbaikan yang salah sasaran atau bahkan telah menerima bantuan dari pihak lain, sebanyak 84 RTLH dicoret dari pengajuan.
"Kalau sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat, maka tidak bisa mendapatkan bantuan dari kami," tutur dia.
Dudi menjelaskan, alasan lain 84 unit dicoret yaitu karena tidak sesuai dengan sejumlah faktor pendukung atau syarat untuk mendapatkan bantuan perbaikan.
"Jadi pada verifikasi tahap akhir RTLH yang diajukan ternyata dianggap tim sudah katagori layak, jadi tidak dapat dilakukan perbaikan melalui bantuan Pemkot Depok," terangnya.
Adapun anggaran untuk bantuan ini, Pemkot Depok mengucurkan sebesar Rp15 miliar, di mana per rumah mendapatkan Rp23 juta.
"Anggaran sebesar Rp23 juta, akan digunakan untuk perbaikan pembangunan Rp20 juta dan Rp3 juta untuk upah pekerja," katanya.
Namun untuk saat ini, pelaksanaan perbaikan RTLH 2022 masih menunggu Surat Keputusan Wali Kota Depok untuk pengerjaannya. Setelah mendapatkan SK Wali Kota Depok, perbaikan 674 unit RLTH akan segera dilaksanakan
"Saat ini kami masih menunggu untuk pelaksanaan perbaikan RTLH," jelasnya.
Sebagai informasi, bantuan RTLH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat.