PARBOABOA, Jakarta - Kepolisian akan menempatkan 22 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Balai Rehabilitasi Sosial (BPS), Kementerian Sosial (Kemensos).
"Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait tindak lanjut dari pengungkapan kasus TPPO. Nantinya para korban akan ditempatkan di BPS Kemensos," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya.
Ia mengatakan, hingga saat ini penyidik masih memeriksa lebih lanjut untuk kebutuhan pendalaman dan pengembangan kasus TPPO. Terutama kepada korban yang berhasil diselamatkan Kepolisian.
Sebelumnya, 22 orang diduga jadi korban TPPO dengan modus akan dijadikan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Saudi Arabia. Faktanya, puluhan orang tersebut akan dikirim ke luar negeri dengan cara ilegal, menggunakan visa berziarah.
"22 orang CPMI tersebut direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi petugas kebersihan di negara Arab Saudi. Namun faktanya, bukti visa untuk berziarah," kata Auliansyah, Kamis (8/6/2023) malam.
Pengungkapan TPPO ini bermula saat polisi menyelidiki sebuah rumah di Jalan Haji Kotong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat serta menangkap pasangan suami istri inisial AG (laki-laki) dan F (perempuan).
"Rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di Negara Arab Saudi," katanya.
Menurut Auliansyah, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023 Pukul 17.13 WIB.
Dari 15 calon pekerja migran tersebut mereka direkrut, diproses dan ditempatkan oleh tersangka F dan suaminya AG di rumah itu.
"Dan mereka melakukan kegiatan ini adalah orang per orang, jadi bukan suatu perusahaan," tegas Auliansyah.
Selanjutnya, pada 7 Juni Pukul 22.00 WIB polisi kembali melakukan penyelidikan rumah milik F dan AG di Kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur dan ditemukan 9 buah paspor dan visa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
"Paspor dan visa tersebut atas nama AZ, ER, P, Pu, RP, SA, SS SINDP dan Us, yang mana pembuatannya diproses oleh F dan AG di Kantor Imigrasi Tangerang," ujarnya.
Keseluruhan visa tersebut memiliki masa berlaku selama 90 hari, dan CPMI tersebut diketahui akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi.
"Kemudian pada 8 Juni 2023 Pukul 14.33 WIB kami berhasil mengamankan tujuh orang CPMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi karena telah memiliki paspor dan visa," ungkapnya.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 18 paspor beserta visa, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, serta sejumlah tiket pesawat untuk tanggal keberangkatan 7 Juni 2023.
Atas perbuatannya itu, F dan AG dikenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 53 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.