PT. Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam pembuatan bubur kertas eukaliptus (kayu putih). Perusahaan ini memiliki perkebunan kayu putih yang memasok bahan baku untuk operasi pembuatan bubur kertasnya. Penggilingan bubur kertasnya berlokasi di Toba Samosir, Indonesia. Perusahaan ini memasarkan bubur kertasnya di pasar domestik dan internasional
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara mendesak pemerintah menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga menjadi penyebab kerusakan hutan di Danau Toba, Sumut.
Direktur Walhi Sumut Doni Latuparisa mengatakan, penolakan masyarakat terhadap PT TPL sudah terjadi sejak era 1990-an. TPL juga dituding sebagai perampas tanah milik masyarakat dengan klaim lahan adat.
"PT TPL menjadi ancaman. Tidak hanya perampasan ruang hidup masyarakat, tapi juga potensi bencana ekologis sewaktu-waktu bisa terjadi dan laju deforestasi kawasan hutan sangat masif dilakukan. Ini akan menghasilkan dampak multidimensi yang berkepanjangan," kata Doni, Kamis (1/7).
"Jika izin terus diberikan, maka ancaman ekologis semakin besar. Selain TPL, minimnya komitmen pemerintah dalam pemulihan lingkungan hidup menjadi salah satu faktor tingginya potensi bencana ekologis di kawasan Danau Toba," sebut Doni.
Doni memaparkan, saat ini PT TPL memiliki konsesi seluas 269.060 hektare yang tersebar di 11 Kabupaten antara lain Simalungun, Asahan, Toba, Samosir, Dairi, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Pakpak Bharat, Padanglawas Utara, dan Humbang Hasundutan.
Namun dalam pernyatan resminya Direktur Toba Pulp Lestari Jandres Silalahimembantah tudingan tersebut ketika menanggapi adanya tudingan miring mengenai kegiatan operasi perusahaan yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Untuk menjamin kegiatan operasional perusahaan tetap comply terhadap koridor sosial dan lingkungan, Toba Pulp Lestari juga menggandeng lembaga independen untuk melakukan audit terhadap aspek lingkungan dan sosial.
“Sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, Toba Pulp Lestari menjalankan kegiatan operasional secara professional dan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku,” kata Jandres.
Perusahaan juga berhasil meraih tiga Indonesia CSR Award (ICA) tahun 2020 yang diselenggarakan Corporate Forum For Community Development (CFCD) bekerja sama dengan BSN dan Kemenko PMK, ketiganya Platinum Award di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Penciptaan Lapangan Kerja dan Peningkatan Keterampilan serta 2 lagi di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Kesehatan
Corporate Communications PT TPL Wilayah Toba Natalia Pangaribuan juga membantah tudingan Walhi Sumut. Dia menyebutkan PT TPL selalu mengelola hutan sesuai regulasi.
Selain itu setiap tahun PT TPL juga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk perusahaan green industri.
"Mereka ada bawa atau goreng isu negatif. Kita TPL sudah lakukan sesuai regulasi. Tiap tahun kita terima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk green industri. Jadi tidak mungkin kita masih beroperasional kalau melanggar aturan dari pemerintah," kata Natalia.
Natalia menyebutkan setiap jengkal tanah yang dikelola oleh PT TPL telah mendapat izin dari pemerintah. Selain itu perusahaan tersebut juga diaudit oleh auditor eksternal setiap tahunnya.
"Tiap tahun kita dicek dan diaudit auditor eksternal. Jadi semuanya kita ikuti dengan regulasi yang ada. Kalau disebut merusak hutan, hutan yang mana dulu, karena sistemnya kita tanam, kita tebang dan kita tanam kembali, dan yang kita tanam itu hutan yang diberikan izin produksi. Tele itu salah satu sektor kita juga," bebernya.