Pomdam Tahan Pelaku Anggota Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: shuttershock)

PARBOABOA Jakarta – Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan jika pihaknya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial BF terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap juniornya yang merupakan prajurit wanita TNI Angkatan Darat (AD).

"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Chandra pada Sabtu (03/12/2022).

Saat ini pihak Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) telah melakukan penahanan terhadap BF untuk 20 hari ke depan di Mako Paspampres. Dan penahanan akan diperpanjang jika masih dibutuhkan waktu untuk penyidikan.

"Nanti kalau masih dibutuhkan lagi untuk pemeriksaan, kita minta lagi 30 hari ke Danpaspampres," ujarnya.

Sebelumnya, korban telah melaporkan tersangka ke Pomdam Hasanuddin yang kemudian dilimpahkan ke Pomdam Udayana Bali.

"Pomdam Hasanudin sudah melimpahkan ke Pomdam Udayana di Bali, karena kejadian perkara di Bali," jelasnya.

 Namun hingga saat ini Chandra masih belum dapat membeberkan secara detail mengenai pasal apa saja yang akan dikenakan kepada pelaku BF.

"Masih masuk ini barang bukti dan segala macam, sehingga kita bisa menyangkakan dengan pasal yang tepat. Memang laporan awal kan pemerkosaan. Kita harus melihat ada banyak unsurnya, tidak semata-mata hanya itu saja," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika perkasa telah melakukan pemecatan terhadap BF.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (01/12/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS