PARBOABOA, Jakarta - Pada akhir pekan ini, wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi Tangerang, dan Depok (Jabodetabek) kembali mengalami peningkatan signifikan polusi udara.
Namun, penyebabnya bukanlah kendaraan bermotor seperti yang biasanya dituduhkan. Hasil dari penelitian terbaru menunjukkan bahwa polusi udara yang tinggi ini disebabkan oleh faktor-faktor lain yang memerlukan perhatian serius.
Menurut data dari situs IQAir.com, indeks kualitas udara di wilayah Jakarta pada Sabtu (2/9/2023) mencapai 168 atau kualitas tidak sehat, dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali lipat dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif menunjukkan bahwa tingkat emisi di udara tetap tinggi, meskipun jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit dari biasanya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kendaraan bermotor benar-benar penyumbang terbesar polusi udara.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kendaraan bermotor memang masih menjadi penyebab utama pencemaran udara dengan persentase 44 persen, diikuti oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan 34 persen, dan sumber lainnya termasuk rumah tangga.
Selain itu, beberapa kegiatan industri yang menjadi sorotan telah dipantau, dan satu perusahaan industri yang dicurigai mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung.
Hasilnya, emisi gas buang dari perusahaan tersebut ternyata jauh di bawah ambang batas meskipun masih ada masalah administratif yang perlu diselesaikan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemenperin baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
SE ini bertujuan sebagai panduan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut dalam melaporkan dan mengendalikan emisi gas buang mereka.
Kemenperin juga mendorong agar perusahaan dan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mematuhi aturan pengendalian emisi gas buang, memastikan bahwa parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan secara rutin melaporkan data pengendalian emisi gas buang.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan industri diwajibkan melaporkan data mereka setiap minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Lampiran SE Menperin.
Pada periode 31 Agustus 2023, sebanyak 1.008 perusahaan industri dan 17 perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah melaporkan data, termasuk emisi gas buang, penggunaan boiler, limbah B3 dan non-B3, serta perangkat pengendali emisi yang digunakan.
Oleh karena itu, Kemenperin terus melakukan pemantauan dengan peralatan terkalibrasi melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital bernama Adaptive Monitoring System (AiMS).
Langkah selanjutnya, berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama dalam mengatasi masalah polusi udara ini.