PARBOABOA,
Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro
Jakarta Barat menangkap pelaku penipuan berkedok utusan Presiden RI Joko
Widodo.
Pelaku berinisial AH tersebut sudah menjadi tersangka atas
kasus penipuan yang menimpa artis Fahri Azmi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro
Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan, AH sempat berpindah-pindah tempat saat
diburu polisi.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan AH di
luar Pulau Jawa.
"Benar, anggota kami sudah mengamankan pelaku, Tersangka
kami amankan di salah satu rumah di Palembang, Sumatera Selatan," kata
Avril.
AH kemudian digiring ke Polres Metro Jakarta Barat untuk
dimintai keterangan.
AH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan
penyelidikan terkait laporan artis Fahri Azmi yang mengaku telah tertipu
sebesar Rp 75 juta.
Fahri sebelumnya mengemukakan, dugaan penipuan yang
dialaminya itu bermula saat ia bertemu dengan pelaku di salah satu acara ulang
tahun rekannya pada 10 Juni 2021.
Kepada Fahri, AH mengaku bekerja sebagai utusan Presiden
Jokowi yang juga pernah calon menteri.
Fahri mulanya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada
14 Juli 2021.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat
atas Pasal 372 dan 378, penipuan atau penggelapan," ujar Avrilendy.
Sebelumnya penyidik menggeledah rumah AH yang berlokasi di
Kompleks Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Namun, saat penggeledahan dilakukan, AH disebut sudah tak
terlihat sejak akhir Juli 2021.
BERITA TERKAIT :
Pesinetron Fahri Azmi Tertipu Rp 75 Juta oleh Oknum yang Mengaku Utusan Presiden