Buntut Tragedi Kanjuruhan: Polri Susun Aturan Baru Pengamanan Olahraga

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Jatim Network)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama dengan lembaga pemerintah lainnya kini tengah menyusun aturan baru terkait pengamanan aparat untuk kegiatan olahraga. Hal ini merupakan bentuk respons dari tragedi Kanjuruhan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, aturan tersebut nantinya akan menjadi tolak ukur kegiatan olahraga yang menghadirkan massa dalam jumlah yang banyak.

"Target Bapak Kapolri beberapa waktu dekat ini kami harus segara merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan di dalam setiap event pertandingan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak," kata Dedi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tempo, Selasa (11/10).

Dedi menuturkan bahwa aturan tersebut saat ini tengah disusun bersama sejumlah lembaga terkait seperti Kemenpora, PSSI, Koni dan beberapa ahli di bidang tersebut.

Ia mengatakan, rumusan aturan itu ditargetkan dapat selesai dalam sebulan ke depan. Ia juga berharap aturan tersebut nantinya akan sama dengan aturan yang berlaku secara internasional terkait prosedur pengamanan dalam acara olahraga.

"Targetnya satu bulan ya, ini mungkin satu bulan bisa diselesaikan, tim masih terus bekerja. Ini target utama Bapak Kapolri termasuk evaluasi internal juga dilakukan," katanya.

Menyoroti tragedi Kanjuruhan, Dedi menjelaskan bahwa banyaknya korban tewas dalam insiden tersebut terjadi lantaran pintu darurat tidak berfungsi masimal. Padahal, ia menilai bahwa korban tewas dapat diminimalisir apabila pintu-pintu tersebut dapat berfungsi dengan baik.

Ia pun menyebutkan, regulasi federasi sepakbola dunia FIFA telah mengatur dengan jelas terkait prosedur pengamanan dan keamanan di stadion jika terjadi situasi darurat.

Dalam regulasi itu juga, ucap Dedi, salah satunya juga mengatur bahwa proses evakuasi saat situasi darurat di stadion harus dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 10 menit.

"Kalau misalnya lebih dari 10 menit pintu darurat itu tidak bisa difungsikan dengan baik, akan terjadi fatalitas seperti halnya terjadi di Kanjuruhan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 jiwa pada Sabtu, (1/10) lalu.

Keenam tersegka tersebut, yakni Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

kemudian tiga tersangka lain adalah personel Polri. Masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AK

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS