PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Republik Indoensia (Polri) belum dapat menentukan apakah akan memberikan izin atau tidak untuk Reuni 212 yang diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Pasalnya kegitan reuni 212 yang rencanya diadakan pada Desember mendatang sangat berpotensi akan menyebabkan keramaian yang berdampak pada timbulnya cluster baru penyebaran virus Corona.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengingatkan kembali agar semua pihak termasuk PA 212 agar lebih waspada soal kegiatan menimbulkan keramaian yang berdampak bahaya virus Corona (Covid-19). Dedi menekankan bahwa Covid-19 masih ada dan bahayanya masih jelas.
"Pada prinsipnya Polda Metro Jaya siap melaksanakan pengamanan dan antisipasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan klaster-klaster COVID-19. Namun sesuai imbauan pemerintah, semua pihak harus waspada dan tetap melakukan protokol kesehatan supaya meminimalisir sebaran COVID-19," ujar Irjen Dedi, Sabtu (13/11/2021).
Terkait soal rencana Reuni 212, Dedi menyerahkannya ke pihak Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak PA 212. Namun Dedi tetap mengetengahkan bahwa harus ada surat pemberitahuan ke Polri mengenai kegiatan reuni tersebut.
PA 212 sendiri telah merencanakan kembali menggelar Reuni 212 pada Desember tahun 2021. Namun demikian, rencana lokasi dilangsungkan Reuni 212 itu belum diketahui dimana. Sebelum adanya pandemi covid-19, Reuni 212 digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, pihaknya masih menunggu izin dari pihak kepolisian agar agenda tersebut bisa terlaksana. Dia mengatakan akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kabar pasti terkait reuni tersebut pada pekan depan. Hanya saja, Slamet belum bersedia memberikan kabar terbaru terkait rencana reuni itu.
"Tunggu pekan depan, Insya Allah kita akan jumpa pers," kata Slamet saat dikonfirmasi, Minggu (14/11/2021).