PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri menilai jika penurunan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak tidak bisa menjamin bahwa peristiwa pidananya benar-benar telah berkurang.
Pasalnya, banyak korban kekerasan yang enggan untuk melaporkan insiden yang dialaminya ke aparat penegak hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani dalam diskusi dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada Senin, 10 Juli 2023.
Djuhandani mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Kendati demikian, menurutnya, hal tersebut masih perlu untuk diwaspadai karena belum tentu angka sebenarnya menurun di masyarakat.
Dia menilai, banyak korban yang tidak melaporkan kekerasan yang dialami karena merasa malu sebab menganggap peristiwa itu merupakan aib.
Selain itu, lanjutnya, korban merasa takut sebab pelaku adalah orang terdekat atau yang memiliki kekuasaan tinggi.
Menurut dia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang selama ini ditangani oleh pihak kepolisian didominasi oleh rudapaksa, kekerasan seksual, pornografi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, sambungnya, dalam satu tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi oleh kekerasan seksual. Bahkan, beberapa kasus telah disidangkan serta divonis oleh hakim.
Dalam kesempatan yang sama, Djuhandani memastikan jika Bareskrim Polri bakal secara serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut.
Ia menambahkan, untuk saat ini pun, pelayanan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih akan terus disempurnakan.