PARBOABOA, Jakarta - Kepala Polres Manokwari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Parasian Herman Gultom memaparkan hasil pemeriksaan terhadap 15 orang yang diduga terlibat aksi makar pada peringatan hari jadi West Papua New Guinea (WPNG) di kawasan Terminal Wosi Manokwari, Minggu (27/11/2022).
Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari ini, Senin (28/11/2022) telah ditetapkan tiga tersangka berinisial AN, YK, dan AB yang terbukti melanggar pasal 106 KUHP tentang makar. Ketiganya pun kini ditahan di Mapolres Manokwari.
Herman menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peranannya masing-masing, AN selaku penghubung antara Manokwari Papua Barat dengan oknum yang disebut sebagai presiden kelompok WPNG, ia merupakan dalang dari kegiatan itu.
“Tersangka AN akui punya hubungan langsung dengan salah seorang oknum di negara Belanda yang dianggap sebagai presiden, tersangka YK berperan sebagai koordinator aksi di Terminal Wosi Manokwari, dan tersangka AB berperan sebagai penghubung masyarakat lokal Papua Barat,” kata Herman di Mapolres Manokwari, Senin (28/11/2022).
Ia menambahkan, puluhan orang yang hadir dan terlibat aski kelompok WPNG di antaranya merupakan warga asal Kabupaten Kaimana, Fakfak, dan Maybrat yang bersatu dan mengadakan gerakan bersama di lokasi tersebut.
“Jadi, kelompok ini mengakui tanggal 27 November merupakan hari bersejarah mereka sehingga perayaan tahun 2022 ini digelar di Manokwari. Namun, hal itu bertentangan dengan ideologi negara kesatuan karena ada teriakan Papua merdeka hingga pembentangan simbol-simbol yang dilarang di negara kita,” ujarnya.
Di saat yang sama, ia mengimbau kepada masyarakat Manokwari agar turut mencipatakan situasi kondusif dan menghindari berbagai ajakan kelompok terkait atau terhasut isu provokatif menjelang 1 Desember 2022, hari yang kerap dikaitkan dengan perayaan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Untuk itu, ia menegaskan bahwa tidak ada kegiatan dari kelompok mana pun yang bertentangan dengan ideologi pada momen 1 Desember itu karena pasti akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Kepolisian Resor Manokwari Polda Papua Barat telah mengamankan 15 orang yang diduga terlibat aksi makar saat peringatan hari jadi tersebut.
Adapun peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 11.30-12.00 WIT, diawali dengan kegiatan ibadah kemudian dilanjutkan dengan orasi-orasi hingga pembentangan bendera bintang kejora.
“Aksinya diduga bertentangan dengan ideologi NKRI tetapi dibalut dengan kegiatan ibadah, karena ada teriakan Papua merdeka hingga pembentangan simbol-simbol yang dilarang di negara kita,” ucap Herman, Minggu (27/11/2022) kemarin.