PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah resmi menetapkan aktor Ferry Irawan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, kamis (12/01/2023).
Dirmanto mengatakan, penetapan status ayah tiri Verrell Bramasta itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/01/2023) lalu.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," jelas Dirmanto.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Jatim sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah Hotel di Kota Kediri.
Pihak kepolisian juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga serta pegawai hotel dan mengamankan barang bukti.
Oleh karena itu, tim penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim pada Senin (16/01/2023).
Dalam kasus yang menjeratnya, Ferry Irawan disangkakan melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: -