PARBOABOA, Jakarta – Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Iko Uwais, Audy Item terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya, pada Senin (20/6) hari ini.
"Hari ini (Audy) dipanggil ya (untuk dimintai keterangan) jam 9-10 pagi ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan.
Hengki mengatakan pemanggilan terhadap Audy dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti keterangan Iko Uwais dan terlapor lainnya Firmansyah, yang sudah diperiksa pada Jumat (17/6/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap istri Iko Uwais itu dianggap penting lantaran turut melihat kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Terlebih, nama Audy juga disebut saat proses pemeriksaan terhadap Iko Uwais.
Karena alasan itulah, kata Hengki, penyidik memutuskan untuk meminta keterangan Audy. Sehingga, alasan di balik penganiayaan itu bisa didapat.
"Dia (Iko Uwais, red) menyampaikan ada saksi lain yang melihat kejadian yaitu istrinya," ungkapnya.
Hengki menjelaskan, setelah memeriksa Audy, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Nantinya melalui gelar perkara itu penyelidik akan memutuskan apakah kasus tersebut bisa naik atau tidak ke tahap penyidikan.
"Nanti kita terakhir periksa satu saksi lagi baru kita simpulkan," kata Hengki.
Sebelumnya, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan oleh seorang desainer interior Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Mengetahui hal tersebut, Iko pun melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais mengaku pemukulan terhadap Rudi dilakukannya merupakan bentuk pembelaan diri. Ia juga mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari tindakan Rudi dan istrinya.
"Sesungguhnya saya adalah korban dari tindakan yang tidak benar yang dilakukan oleh saudara Rudi," kata Iko melalui pernyataan yang dirilis kuasa hukumnya pada Selasa (14/6/2022).