PARBOABOA Jakarta - Polisi resmi menghentikan penyidikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat aktor Rizky Billar sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, jika Lesti Kejora telah mencabut laporannya dan keduanya sepakat untuk berdamai.
“Dengan demikian, sesuai dengan Parpol Nomor 8 Tahun 2021, maka kasus ini sudah selesai. Pendekatan restorative justice dilakukan untuk memberikan keadilan pada semua pihak,” tutur Irwandhy, pada Rabu (19/10/2022).
Dalam mengusut sebuah perkara, dia memastikan, pihaknya memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk berdamai. Berdasarkan kesepakatan damai itulah, polisi memutuskan menghentikan proses penyidikan (SP3) kasus KDRT tersebut.
Terkait kasus ini, Irwandhy berharap kasus tersebut bisa mengedukasi masyarakat agar tidak ragu lagi untuk melapor jika terjadi KDRT. Dia juga mengungkapkan polisi akan memberikan penegakkan hukum tanpa mengesampingkan hak korban maupun pelaku KDRT.