PARBOABOA, Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil beberapa pihak ihwal polemik kasus Meikarta yang belakangan ini jadi sorotan publik.
Adapun pihak yang dimaksud yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, hingga Menteri Investasi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan pemanggilan tersebut akan digelar bersama dengan komisi lainnya di DPR RI.
“Pimpinan Komisi VI akan bersurat kepada pimpinan DPR untuk minta izin rapat gabungan melibatkan Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI," kata Andre di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/01/2023).
Pemanggilan bertujuan untuk membahas sejumlah akar permasalahan pada kasus Meikarta. Misalnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait perizinan pengembang Meikarta yang sempat tersandung kasus korupsi pada 2018 lalu.
“Menteri investasi mengurus seluruh izin yang ada. Kami ingin menelusuri apakah izin dari Meikarta lengkap atau sudah kadaluarsa, karena kasus Meikarta ini adalah sogok menyogok soal perizinan waktu itu kan yang sudah diproses oleh KPK," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Andre, Komisi XI diminta untuk mengundang OJK dan Gubernur BI agar menjelaskan soal pengawasan Bank Nobu selaku penyalur kredit kepemilikan apartemen Meikarta.
"Kami ingin ada OJK, Gubernur BI juga Ditjen Pajak," ungkapnya.
Selain itu, tambah dia, Ditjen Pajak juga diminta untuk menjelaskan soal aliran pajak yang disetorkan oleh pihak konsumen yang disinyalir adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumen yang tak kunjung menerima apartemen.
Isu mengenai pungutan tersebut pertama kali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang tak dihadiri oleh perwakilan Meikarta pada Rabu (25/01/2023).