PARBOABOA, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta mendapat uang perjalanan dinas ke luar kota Rp530 ribu per hari, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang baru dirilis.
Sementara itu, pegawai yang dinas di dalam kota lebih dari 8 jam mendapat uang perjalanan Rp210 ribu per hari, serta untuk uang diklat sebesar Rp160 ribu.
Aturan ini ditetapkan sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023. Aturan ini nantinya digunkaan untuk menentukan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 PMK tersebut dikutip Kamis (11/5/2023).
Sesuai dengan aturan tersebut, PNS di Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan mendapat biaya perjalanan tertinggi di Indonesia, yaitu Rp580 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp230 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp170 ribu.
Uang dinas terkecil di dapat PNS yang berada di Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp360 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp140 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp110 ribu.
Tak hanya itu, PNS juga mendapat biaya representasi yang ditetapkan sebesar Rp250 ribu per hari untuk pejabat negara ke luar kota, Rp200 ribu per hari untuk pejabat eselon I dan Rp150 ribu per hari untuk pejabat eselon II.
Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai uang lembur PNS yang ditentukan berdasarkan golongannya, yaitu PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam (OJ), golongan II Rp24 ribu per OJ, golongan III Rp30 ribu per OJ, dan golongan IV Rp36 ribu per OJ.
Sedangkan uang makan lembur ditetapkan maksimal sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp 41 ribu untuk golongan IV.