Imingi Diamod, Player Free Fire Paksa Belasan Anak Perempuan Lakukan Video Seks

Rilis kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur denga memamfaatkan game online, di Bareskrim Polri, Jakarta.

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan seksual online terhadap anak di bawah umur dengan modus permainan game Free Fire sebagai perantaranya.

Pelaku yang merupakan pemuda berinisial S (21), mengumpulkan video tak senonoh para korbannya.

"Tersangka S melakukan kejahatan seksual terhadap anak dengan memanfaatkan game online free fire, di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," kata Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021) kemarin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari Orang tua korban yang menemukan konten pornografi di ponsel milik anaknya. Selain itu, orang tua korban juga menemukan percakapan mesum melalui aplikasi Whatsapp anaknya yang dilakukan tersangka S.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021.

Pihak kepolisian yang menanggapi laporan tersebut kemudian melakukan penelusuran hingga menciduk pelaku S di wilayah Kalimantan Timur.

"Jadi memang saat ini video tersebut masih berkisar kepentingan pribadi. Sejauh ini belum ditemukan pelaku menjual video korban ke pihak lain," kata Kombes Hutagaol, Rabu, (1/12 2021).

Lakukan Video Call Seks lewat Game Free Fire

Tersangka S (21) saat diperiksa polisi mengakui memaksa belasan anak-anak perempuan yang dikenalnya dalam game Free Fire untuk melakukan video call seks (VCS).

Hutagaol menyebutkan ada 11 orang korban kejahatan seksual online dengan tersangka berinisial S. Semua korban merupakan anak yang masih dibawah umur.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan memberikan sejumlah kredit game yang disebut diamond, di mana harga satu diamond senilai Rp 100.000.

Diamond dalam permainan Free Fire berfungsi mengaktifkan fitur premium dan eksklusif yang juga mengoptimalkan performa permainan game Free Fire.

Para korban kemudian tertarik setelah termakan bujuk rayu tersangka. Sebagai imbalan, tersangka meminta korbannya mengirim rekaman video telanjangnya dan juga melakukan VCS. Video-video tersebut kemudian juga dikumpulkan tersangka sebagai koleksi pribadi.

"Jadi anak-anak itu menjadi korban dari tersangka, dengan janji diberikan diamond. Korban lalu mengirimkan video dan juga VCS dengan tersangka," ujar Hutagaol.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya tentang Perlindungan Anak, tentang Pornografi, dan juga pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari ketiga pasal ini, tersangka terancam mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS