Wajar Aja Mau, Ternyata Gaji Tukang Teror Pinjol Sampai Rp 20 Juta

Penagin pinjol mendapat bayaran fantastis

PARBOABOA, Pematangsiantar - Pinjaman online ilegal sedang menjadi topik pembahasan yang cukup menarik perhatian publik. Sebab banyak masyarakat terjerat dengan cara peminjaman yang nggak ribet dan uang pinjaman cepat cair, tanpa agunan pula.

Namun ternyata dibalik kemudahan yang ditawarkan, pinjaman online dapat berbalik menjadi serangan yang sangat meresahkan nasabah, apabila terjadi keterlambatan pembayaran atau ketidakmampuan mengembalikan pinjaman.

Nilai pinjaman bisa meningkat hingga berkali-kali lipat dari jumlah awal pinjaman yang diambil nasabah. Selain pematokan bunga tinggi, nasabah kerap mendapat teror yang dilakukan para penagih pinjaman online tersebut.

Penagih kerap melakukan teror dengan mematai-matai data smartphone nasabah. Penagihan juga dilakukan dengan menghubungi daftar kontak nasabah yang terjerat.

Aksi peneroran ini sebenarnya melanggar hukum dan tidak sesuai dengan syarat pinjaman online yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa operator desk collection atau penagih utang yang bekerja untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) ternyata mendapat gaji yang fantastis, kisaran Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.

Tak hanya gaji, operator tersebut juga mendapatkan tempat tinggal hingga akomodasi sehari-hari. Para penagih ini juga mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sejumlah alat canggih yang dapat digunakan untuk mengirimkan pesan secara massal kepada daftar kontak nasabah.

"(Gajinya) Antara Rp15-20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal, akomodasi disiapkan pendana tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Jumat (15/10).

Wajar saja jika para penagih tersebut bersedia melakukan teror, ternyata ada bayaran besar yang mereka dapat.   

Lantas apa yang harus dilakukan bila sudah terlanjur meminjam dan diteror debt collector pinjol ilegal?

1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.

2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan

3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS