PARBOABOA, Jakarta - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menjadi kabar yang paling ditakuti oleh karyawan. Tidak hanya mengguncang stabilitas finansial, tetapi juga meninggalkan luka emosional yang mendalam.
Baru-baru ini, salah satu stasiun televisi swasta, ANTV, menjadi sorotan publik karena kabar PHK massal yang mengguncang hati para pekerjanya.
Namun, di balik keputusan pahit ini, muncul pertanyaan besar: apa saja hak yang seharusnya diterima oleh para pekerja yang di PHK.
PHK Massal ANTV
Berita mengejutkan datang dari ANTV, salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia. Seorang karyawan dengan akun TikTok @bapaknyafaby membagikan kisah pilu terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang melibatkan seluruh karyawan divisi produksi pada 18 Desember 2024.
Dalam unggahannya, ia menceritakan bagaimana divisi produksi diberitahu langsung oleh tim Human Capital Development (HCD) tentang kabar yang tidak menyenangkan.
Walaupun berat, ia menyadari bahwa keputusan tersebut harus diterima. "Apakah kami siap? Tentu tidak. Tapi kenyataan ini harus kami hadapi," lanjutnya.
Ungkapan emosi tersebut mencerminkan perasaan para karyawan yang harus meninggalkan tempat kerja mereka.
Tempat yang selama ini menjadi sandaran harapan kini harus berakhir, dengan beberapa karyawan yang tak kuasa menahan tangis, sementara yang lain berusaha tetap tegar meskipun hati mereka terasa hancur..
Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan rasa terima kasih sekaligus perpisahan kepada stasiun televisi tempatnya bekerja. "Terima kasih, ANTV. Kami berpamitan," tutupnya penuh haru.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di ANTV memunculkan pertanyaan tentang hak karyawan, khususnya terkait jumlah uang pesangon yang akan diterima sesuai aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketentuan Uang Pesangon (UP)
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK. Besarnya uang pesangon bergantung pada masa kerja, yaitu:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji
- 1–2 tahun: 2 bulan gaji
- 2–3 tahun: 3 bulan gaji
- 3–4 tahun: 4 bulan gaji
- 4–5 tahun: 5 bulan gaji
- 5–6 tahun: 6 bulan gaji
- 6–7 tahun: 7 bulan gaji
- 7–8 tahun: 8 bulan gaji
- Lebih dari 8 tahun: 9 bulan gaji
Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, karyawan yang di-PHK berhak menerima uang penghargaan sesuai lamanya bekerja:
- 3–6 tahun bekerja: 2 bulan gaji
- 6–9 tahun bekerja: 3 bulan gaji
- 9–12 tahun bekerja: 4 bulan gaji
- 12–15 tahun bekerja: 5 bulan gaji
- 15–18 tahun bekerja: 6 bulan gaji
- 18–21 tahun bekerja: 7 bulan gaji
- 21–24 tahun bekerja: 8 bulan gaji
- Lebih dari 24 tahun bekerja: 10 bulan gaji
Ketentuan Uang Penggantian Hak (UPH)
Hak lain yang wajib diberikan kepada karyawan meliputi:
- Sisa cuti tahunan yang belum digunakan
- Ongkos transportasi untuk pulang ke tempat asal karyawan bersama keluarga
Perlu diingat bahwa nominal pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak lainnya dapat bervariasi tergantung pada alasan PHK serta kesepakatan yang dicapai antara karyawan dan perusahaan.
Sebagai langkah bijak, karyawan yang mengalami PHK disarankan untuk berkonsultasi dengan bagian HR atau serikat pekerja untuk memahami secara rinci hak-hak yang dapat mereka peroleh sesuai aturan yang berlaku.