Perubahan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Diusulkan 13 Tahun

Kegiatan Belajar Mengajar (Foto: Parboaboa/Juni S)

PARBOABOA – Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (24/8/2022).

Kemendikbud merilis lima poin RUU Sisdiknas yang mengubah kebijakan dalam satuan pendidikan, Senin (29/8/2022). Salah satu perbaikan yang diusulkan adalah wajib belajar menjadi 13 tahun. Kondisi saat ini cakupan wajib belajar adalah pendidikan dasar selama 9 tahun.

Wajib belajar 10 tahun pada pendidikan dasar diberlakukan secara nasional mencakup kelas prasekolah. Kelas 1 hingga kelas 9. Sementara itu, wajib belajar di jenjang pendidikan menengah yang mencakup kelas 10 hingga kelas 12 sebagai perluasan ke pendidikan menengah.

Usulan RUU Sisdiknas ini diajukan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, Rabu (24/8/2022).

RUU Sisdiknas ini nantinya mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menilai beberapa aturan dalam Undang-Undang Pendidikan mengunci hingga menimbulkan permasalahan dalam implementasinya.

Dengan alasan itu, RUU Sisdiknas didesain untuk menggabungkan 3 Undang-Undang sekaligus.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS