Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tahap 2 Sedang Disusun

Salah satu nama jalan yang sudah diganti. (Foto: dok. Liputan6.com)

PARBOABOA, Jakarta – Sebanyak 22 nama jalan di ibu kota telah diubah setelah dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2002 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta pada Senin (27/06/2022) lalu.

Menyusul kebijakan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza memaparkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan rencana untuk pergantian nama jalan di Jakarta tahap ke dua.

"Ini kan sudah disusun di internal, cuma memang belum diumumkan secara terbuka. Nanti akan disampaikan," kata Riza Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Perpusakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (25/09/2022).

Masih sama dengan sebelumnya, nama jalan yang baru ini akan kembali menggunakan nama tokoh Betawi dan Jakarta. 

Sebelumnya, saat melakukan peresmian penggantian nama jalan di Jakarta tahap pertama yang dilaksanakan di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin (20/09/2022) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penggunaan nama tokoh-tokoh Betawi menjadi nama di sejumlah jalan di Jakarta merupakan bentuk penghargaan atas perjuangan dan jasa para pahlwan tersebut di masa lalu.

"Ini akan mencerminkan di kota kita ini ada banyak pribadi-pribadi yang berjasa. Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/09/2022).

"Ini dilakukan serempak supaya memudahkan administrasinya. Tapi ini tidak selesai di sini, ini gelombang satu, nanti kita akan teruskan sampai tuntas," ujarnya.

Namun, kebijakan ini membuat seluruh warga yang bertempat tinggal di jalan-jalan tersebut diharuskan mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pada surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dengan kata lain adalah untuk pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan, yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) UUD 1945.

"Oleh sebab itu harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya sendiri dan pemiliknya. Sehingga data identitas kendaraan dan identitas kepemilikannya harus memiliki kesesuaian, itulah mengapa dalam pelayanannya ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli pemiliknya," jelasnya. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS