PARBOABOA, Jakarta - Partai Buruh berencana menguji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 April 2023 mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menjelaskan bahwa ada dua jenis gugatan yang dilakukan oleh buruh, yaitu gugatan formil dan materiil.
Gugatan formil dilakukan karena buruh tidak dilibatkan dalam uji publik oleh DPR dalam pembuatan Perppu Ciptaker. Sementara dalam gugatan materiil, terdapat 9 poin dari buruh dan 3 poin tuntutan petani.
"Untuk omnibus law Ciptaker kami harus menunggu 30 hari untuk mendapatkan nomor. Kalau sudah dapat nomor baru kami menggugat ke MK. Diperkirakan 15 April 2023 gugatan judicial review (JR) omnibus law Ciptaker dimasukkan ke MK," katanya dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
Adapun kesembilan 9 poin tuntutan buruh dalam uji materiil adalah upah minimum, pesangon, outsourcing alias tenaga alih daya, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Lalu, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti termasuk buruh atau pekerja perempuan, tenaga kerja asing (TKA), dan sanksi pidana yang dihapuskan.
Sedangkan tiga poin tuntutan petani meliputi bank tanah, impor saat panen raya, dan sanksi yang dihapus bagi importir yang melakukan impor saat panen raya.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh 4 konfederasi besar yang bersatu, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), ORI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ORI-KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Tak hanya itu, Said menyebut, terdapat juga 60 federasi serikat pekerja lain di tingkat nasional yang turut serta. Dengan banyaknya jumlah pengugat, Said yakin buruh dapat memenangkan kasus ini.
"Kalah menang itu bukan ukuran, tapi lebih pada keyakinan pada cita-cita bahwa gak boleh kita menyerah," tegas Said.
"Kami tidak pesimis, tetap optimis. Kami gak akan pernah menyerah, pasti menang. Man jadda wajada, Tuhan akan memberi kemenangan," tutup Said.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhirnya disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Sayangnya, pengesahan aturan pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu diwarnai dengan penolakan dari dua fraksi partai politik non-pemerintah, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang sejak awal menyatakan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja memutuskan untuk walk out dari ruang rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta usai suara mereka tidak didengarkan oleh mayoritas fraksi lain.
Sementara itu, sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat menghujani rapat paripurna dengan interupsi saat Ketua DPR Puan Maharani akan mengesahkan persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Editor: Sondang