PARBOABOA, Jakarta - Wanita asal Desa Tanggung Kecamatan Turen Kabupaten Malang ditangkap polisi akibat membuang bayi sendiri. Wanita itu berinisial WIC (25). Pelaku nekad membuang bayinya lantaran malu karena kekasihnya tidak mau bertanggung jawab.
Diketahui, pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi tempatnya ia bekerja pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Namun dalam pengakuannya, bayinya meninggal tak lama setelah dilahirkan. Kemudian pelaku membungkus bayi yang dilahirkannya memakai selimut.
"Pakai baju yang saya pakai Pak. Setelah itu saya ke kamar untuk mengambil selimut. Saya bungkus bayi itu pakai selimut," kata pelaku di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022).
Pelaku mengakui bahwa dirinya sendiri yang membuang bayinya ke tempat pembuangan sampah Perum Safira Stone Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Mayat bayi saya buang sendiri di tempat sampah. Saya bekerja baru tiga bulan, di tempat kerja ini," jelas WIC.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, majikannya tidak mengetahui jika WIC sedang hamil.
"Pemilik rumah dia bekerja juga tidak mengetahui kalau pelaku ini hamil," kata Kusumo.
Kusumo menjelaskan, pelaku memang sudah berniat membuang bayinya dalam keadaan hidup atau mati.
"Karena pelaku memang berniat, hidup atau tidak bayi yang dikandungnya itu, nantinya akan dibuang. Jadi sudah memiliki niatan itu," jelas Kusumo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Atau pasal 308 KUHP. Maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separo," jelas Kusumo.