PARBOABOA,
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) membacakan tuntutannya yang menuntut Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M.
Syahrial selama tiga tahun penjara.
JPU menilai Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK
Stepanus Robinson Pattuju. Syahrial menyuap Stepanus dengan maskud agar tidak
menaikkan ke penyidikan kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.
JPU KPK Agus Prasetya membacakan tuntutan tersebut di
persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan,
Senin (30/8/2021).
“Meminta kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa Muhammad
Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana
penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan,”
katanya.
Adapun tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua
dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU KPK menyatakan bahwa terdakwa terbukti berkunjung ke
rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin yang juga merupakan
petinggi Partai Golkar, untuk meminta dukungan dalam mengikuti Pildaka
Tanjungbalai 2021-2026.
“Menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi
terdakwa terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang
sedang ditangani KPK,” katanya.
Syahrial kemudian dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju
selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui
sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.
Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.