Penyidik KPK Tuntut Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif 3 Tahun Penjara Terkait Dugaan Suap

M. Syahrial Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Dituntut 3 Tahun Penjara.

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya yang menuntut Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial selama tiga tahun penjara.

JPU menilai Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju. Syahrial menyuap Stepanus dengan maskud agar tidak menaikkan ke penyidikan kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.

JPU KPK Agus Prasetya membacakan tuntutan tersebut di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (30/8/2021).

“Meminta kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya.

Adapun tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK menyatakan bahwa terdakwa terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin yang juga merupakan petinggi Partai Golkar, untuk meminta dukungan dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

“Menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi terdakwa terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK,” katanya.

Syahrial kemudian dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS