PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengklaim penyederhaan izin praktik tenaga kesehatan yang diatur dalam Rancangan Undang Undang Kesehatan, tidak mempengaruhi kualitas dan kompetensi kerja tenaga kesehatan.
“Karena review kompetensi tenaga kesehatan akan dilakukan secara berkala setiap 5 tahun untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan,” tulis unggahan akun Twitter Kemenkes, dikutip Jumat (05/05/2023).
Dalam unggahan di Twitter, Kemenkes menyebut, RUU Kesehatan akan memberikan kemudahan bagi para tenaga kesehatan, karena dengan 1 izin sudah dapat melakukan pratik selama 5 tahun.
“Cukup 1 izin praktik setiap 5 tahun, tenaga kesehatan sudah bisa melakukan aktivitas pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam RUU Kesehatan ada sejumlah aturan baru yang diklaim dapat memberikan kemudahan bagi para tenaga ksehatatan.
Pertama, Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup. Kedua, Surat Izin Praktik (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali perpanjangan secara otomatis dan transparan bagi tenaga kesehatan yang tidak bermasalah.
Perpanjangan SIP wajib memenuhi kompetensi secara berkala setiap 5 tahun untuk menjaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan yang akan berbasil digital difasilitasi Kemenkes RI.
Editor: Rini