PARBOABOA, Kalimantan - Pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dikeluarkan secara paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (2/2).
Dalam sebuah video berdurasi 30 detik yang dibagikan Susi di akun Twitternya, terlihat sekelompok petugas dari Satpol PP mengeluarkan satu unit pesawat terbang milik Susi Air dari hanggar.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz membenarkan jika kontrak Susi Air untuk menempati hanggar tersebut memang sudah berakhir pada 31 Desember 2021 kemarin. Namun sebelumnya pihak dari Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa, sayangnya perpanjangan kontrak tersebut ditolak.
"Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini,” kata Donal, Rabu (2/2).
Pihak Susi Air kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Bupati terkait kontrak yang ditolak, namun mereka justru mendapat jawaban yang bertolak belakang, dimana bupati mengaku tidak pernah menerima surat permohonan perpanjangan kontrak dari Susi Air.
“Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar. Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang," ucap Donal.
Namun belakangan diketahui jika hanggar tersebut telah disewakan kepada pihak lain sejak Desember 2021, padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. Adapun penyewa yang baru diklaim tidak melayani penerbangan perintis, berbeda dengan Susi Air yang selama ini menjadi maskapai penerbangan perintis ke sejumlah wilayah pedalaman Kalimantan.
“Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai ini tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi," tuturnya.
Karena kontrak tidak disetujui untuk diperpanjan, pihak Susi Air kemudian meminta perpanjangan waktu selama 3 bulan untuk memindahkan barang-barang milik maskapai dan pemindahan pesawat. Permohonan ini dilakukan karena beberapa pesawat sedang tidak memiliki mesin karena sedang dalam masa perawatan. Namun sayang pesawat Susi Air malah dikeluarkan paksa dari hanggar tesebut.
"Tapi mereka tetap menggunakan kekuasaan mengusir Susi Air dari hanggar," ucapnya.
semoga saja ada solusi untuk masalah ini, agar pesawat milik maskapai Susi Air dapat kembali beroperasi dan melakukan penerbangan-penerbangan di Kalimantan tanpa masalah.