PARBOABOA Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil meringkus seorang pria berinisial DA yang diduga membawa narkoba jenis sabu dan pil inex. DA ditangkap ketika tiba dari negara Malaysia bersama keluarganya di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh.
"DA alias Goban, warga Banda Aceh kami tangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ineks saat tiba dari negeri jiran Malaysia bersama keluarganya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi di Banda Aceh, Jumat (6/1/2023).
Seperti diketahui sebelumnya, petugas Polresta Banda Aceh telah mengantongi informasi yang mengatakan jika ada seorang penumpang pesawat dari Kuala Lumpur yang diduga membawa narkotika.
"Sebelumnya, kami juga telah mendapat informasi terkait hal ini tentang adanya penumpang pesawat dari Kuala Lumpur yang diduga membawa narkotika," ucapnya.
Kemudian, Polresta Banda Aceh pun menyampaikan informasi tersebut kepada petugas Bea Cukai guna berkoordinasi dalam penindakan.
"Sehingga, kami berkoordinasi dengan bandara dalam hal ini petugas Bea Cukai untuk dapat ditindak," imbuhnya.
Dan berdasarkan keterangan petugas Bea Cukai, petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku, sehingga pelaku pun diperiksa menggunakan X-Ray dan kemudian petugas menemukan alat hisap sabu.
“Sehingga saat diperiksa melalui X-Ray, maka ditemukan ada benda asing di dalam kopernya, saat diperiksa ternyata alat hisap sabu,” terangnya.
Sementara itu, kini Polresta Banda Aceh pun telah menahan pelaku dan menyita beberapa barang bukti seperti empat plastik bening berisi sabu seberat lebih kurang 37 gram, satu bungkus plastik berisi tujuh butir pil inex, dan alat isap sabu.
Tendri mengaku, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dengan melakukan tes urine dan melakukan interogasi terhadap pelaku.
"Diinterogasi mendalam dan dites urine, ternyata yang bersangkutan positif zat methamphetamine,” pungkasnya.
Editor: -