PARBOBOA, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang – Undang tentang Perlindungan data Diri (RUU PDP) akan disahkan pada Selasa, 20 September 2022 di Rapat Paripurna DPR.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna Besok untuk disahkan sebagai Undang-undang,” ungkap Puan, Senin (19/09/2022).
Puan menambahkan bahwa pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DRP ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022 – 2023.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam emlindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digita lsekarang ini,” tambahnya.
Naskah final RUU RDP yang sudah dibahas sejak tahun 2016 ini terdiri atas 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Yang mana, 76 pasal tersebut bertambah 4 pasal dibandingkan usulan awal pemerintah pada akhir 2019.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak diminta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujarnya lagi.
Harapan Puan terhadap Pemerintah adalah agar RUU cepat diundangkan setelah pengesahan. Dengan begitu, aturan turunannya, serta cepat merealisasikan pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat.
Politikus PDIP itu menegaskan, bahwa dengan adanya UU DRP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya, sehingga tidak perlu khawatir dengan kebocoran data seperti yang terjadi belakangan ini.
Di samping pengesahan RUU PDP, Rapat Paripurna besok juga akan membahas mengenai laporan Komisi VII DPR atas hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon anggota Dewan Pengawasan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari unsur masyarakat Periode 2022-2027, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Akan ada pendapat fraksi-frasksi atas RUU usulan inisiatif Komisi XI DPR tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Selanjutnya, Rapat Paripurna akan membahas tentang persetujuan DPR terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Dilanjutkan dengan laporan komisi VII DPR tentang persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti.
Terakhir, rapat ditutup dengan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Perubahan Kedua atas RUU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU Landas Kontinen.
Editor: -