PARBOABOA, Siantar - Pernahkah kamu mendengar kata Musrenbang? Apakah tujuan Musrenbang? Bagaimana pelaksanaan Musrenbang saat ini? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut hingga tuntas.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau disingkat dengan Musrenbang merupakan agenda tahunan dimana warga saling bertemu untuk mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek.
A. Pengertian Musrenbang
Secara garis besar, Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sementara penanggungjawab pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan Daerah alias Bappeda.
Seperti musyawarah pada umumnya, Musrenbang juga dilakukan berdasarkan dari perencanaan yang dibahas. Adapun jenis pembahasan dalam Musrenbang adalah sebagai berikut:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun.
2 . Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga atau Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 tahun.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 tahun.
5. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 tahun.
6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 tahun.
7. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RenjaKL), adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1 tahun.
8. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 tahun.
B. Proses Pelaksanaan Musrenbang
Untuk pelaksanaannya sendiri, Musrenbang dilakukan dalam empat tahapan yakni:
1. Penyusunan Rencana
Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur.
2. Penetapan Rencana
Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan.
3. Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Langkah berikutnya adalah melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan.
4. Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Sedangkan langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Keempat tahapan tersebut diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh. Tahapan-tahapan ini akan dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga berakhir di tingkat Nasional.
C. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat juga ikut terlibat dalam pelaksanaan Musrenbang. Namun hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengenal apa itu Musrenbang.
Harapannya, artikel ini dapat membantu masyarakat untuk mengenal dan ambil bagian dalam pelaksanaan Musrenbang. Sekian dan terima kasih.