PARBOABOA – Pendaftaran program beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi penyandang disabilitas 2022 telah dibuka. Program ini adalah bagian dari ADik yang juga diperuntukkan bagi putra putri Papua, daerah khusus 3T, dan anak-anak TKI Malaysia.
Pemerintah lewat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) membuka pendaftaran ADik Disabilitas mulai 24-31 Oktober 2022 melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/.
Sub Kordinator ADik Ruknan mengatakan, mahasiswa yang bisa mengajukan beasiswa ini adalah mereka yang memenuhi Undang Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak," bunyi Undang Undang No 8 Tahun 2016.
Ruknan menjelaskan, untuk bisa mendapatkan beasiswa ADik Disabilitas, calon penerima harus menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang memiliki kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas.
Misalnya bagi penyandang gangguan pendengaran, kata Ruknan, harus menyertakan surat keterangan dari dokter THT atau dokter mata bagi bagi penyandang gangguan pendengaran.
"Begitu juga bagi penyandang gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi menyertakan keterangan dari psikiater atau psikolog dan dokter atau ahli ortopedi bagi penyandang gangguan gerak atau motorik,“ jelasnya.
Menurutnya, prioritas beasiswa ADik Disabilitas ini bagi mahasiswa baru sedangkan bagi mahasiswa on going maksimal semester 3 hanya untuk kondisi tertentu.
Namun tentunya, lanjur Ruknan, penyandang disabilitas ini bisa mendapat beasiswa ADik jika lolos seleksi semua jalur di perguruan tinggi terakreditasi.
“Lolos seleksi di SNMPTN, SBMPTN, Mandiri atau jalur lainnya,“ kata Ruknan dilansir dari laman Puslapdik, Selasa, 25 Oktober 2022.
Calon penerima beasiswa ADik harus terdaftar pada sistem lewat laman https://adik.kemdikbud.go.id/ dengan kelengkapan data NIK, NISN dan NPSN. Selain itu, calon mahasiswa penerima beasiswa ADik ini belum menerima beasiswa atau bantuan jenis lain yang bersumber dari APBN.
Terkait bantuan yang akan diterima, menurut Rukman, ada komponen biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya bantuan peralatan.
Untuk biaya pendidikan, disesuaikan dengan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-ADik dan non-KIP Kuliah dan disesuaikan dengan akreditasi program studi yang dipilih.
Sedangkan biaya hidup akan diberikan sebesar Rp7.500.000 per mahasiswa tiap semester. Bantuan biaya hidup ini langsung disalurkan ke rekening mahasiswa.
Tak hanya itu, ke rekening mahasiswa juga akan diberikan bantuan biaya peralatan yang besarannya maksimal sebesar Rp5.000.000.
“Biaya Pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing, sedangkan biaya hidup dan biaya peralatan langsung ke rekening mahasiswa penerima manfaat,“ paparnya.
Ruknan juga mengatakan bahwa khusus biaya pendidikan dibagi menjadi beberapa kategori sesuai akreditasi prodi yang jadi pilihan mahasiswa penerima manfaat ADik.
Untuk prodi dengan akreditasi A dan termasuk di dalamnya prodi Pendidikan kedokteran umum, Pendidikan kedokteran gigi, dan Pendidikan dokter hewan, ditetapkan bantuannya antara Rp2.400.000 sampai Rp12.000.000 per semester.
“Untuk yang akreditasi A non kedokteran, ditetapkan paling banyak Rp8.000.000 dan paling sedikit Rp2.400.000 per semester,“ katanya.
Sedangkan untuk prodi dengan akreditasi B, bantuan biaya Pendidikan ditetapkan antara Rp2.400.000 sampai Rp4.000.000 per semester dan prodi dengan akreditasi C, bantuan biaya Pendidikan ditetapkan Rp2.400.000 per semester.
“Biaya pendidikan ini tidak termasuk biaya yang bersifat pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran,“ ujarnya.
Seleksi Oleh Perguruan Tinggi
Ruknan mengingatkan bahwa seleksi penerimaan mahasiswa penerima ADik Disabilitas ini ditentukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi masing-masing, namun disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan Puslapdik.
Perguruan Tinggi juga berwenang mengajukan usulan pemberhentian mahasiswa sebagai penerima beasiswa ADik Disabilitas dengan berbagai alasan, seperti mahasiswa meninggal dunia, pindah ke Perguruan Tinggi lain, putus kuliah, keberadaannya tidak diketahui, tidak aktif kuliah selama dua semester.
Selain itu, terlibat ke dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dipidana penjara.
Perguruan Tinggi juga berhak menghentikan bantuan beasiswa jika jangka waktu studi penerima ADik Disabilitas melewati batas yang sudah ditetapkan.