PARBOABOA, Jakarta – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto meminta Pemilu 2024 tidak lagi mencoblos calon legislatif (caleg) namun, mencoblos partai melalui sistem proporsional tertutup.
Sidarto menilai sistem proporsional tertutup dapat mengurangi politik uang yang sering kali terjadi di dalam kontestasi pemilu, khususnya bagi calon anggota DPR dan DPRD.
Ia juga mengklaim, bahwa aturan mengenai sistem pemilihan tersebut telah diatur dalam Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik."
"Pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dilakukan dengan sistem proporsional daftar tertutup, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD RI Tahun 1945," ujar Sidarto dalam sebuah acara di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Sedikit informasi, sistem proporsional tertutup merupakan sistem pemilu di mana pemilih hanya memilih partai politik di surat suara.
Seperti halnya Wantimpres, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mendukung jika pemilu dikembalikan ke sistem lama, yakni masyarakat mencoblos partai politik bukan calon anggota legislatif (caleg) atau yang dikenal dengan istilah sistem proporsional tertutup.
"Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDIP salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup. Kalau dikembalikan tertutup itu bagus. Diubah saja," kata Mahfud dalam diskusi 'Reformasi Sistem Hukum Nasional' yang digelar PDIP, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Mahfud menyampaikan dukungan tersebut dalam rangka merespons usul PDIP yang menyarankan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup seperti dulu.
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah memerintahkan atau membuat putusan pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka, seperti yang telah diterapkan sejak pemilihan calon legislatif 2004.
MPR Kaji Sistem Proporsional Tertutup
Sebelumnya, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengaku pihaknya akan mengkaji sistem proporsional tertutup untuk diterapkan lagi dalam pemilu.
"Bagaimana caranya perlu dikaji untuk proporsional murni atau proporsional tertutup," kata Djarot usai bertemu Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/09/2022).
Kendati demikian, Djarot tidak merinci kapan kajian tersebut akan dilakukan, dan untuk pemilu tahun berapa nantinya akan diterapkan.
Dia meyakini sistem proporsional tertutup relatif membuat pemilu tak akan banyak memakan biaya. Menurutnya praktik jual-beli suara pun diklaim akan minim, karena pemegang keputusan siapa yang menjadi anggota dewan ada di tangan partai politik pemilik hak.
"Dengan itu maka tidak ada lagi pertarungan antarcalon, mereka yang sekarang ngurusin partai luar biasa, berkorban luar biasa kemudian pada saat pencalonan itu kalah sama orang baru yang membawa duit karena amplopnya lebih tebal, ini tidak fair," kata dia yang juga dikenal sebagai Ketua DPP PDIP bidang Ideologi dan Kaderisasi tersebut.
Tambahan informasi apabila pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, maka pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Sementara itu pascareformasi 1998, sejak pemilu legislatif 2004 silam diketahui Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu membuat pemilih bisa mencoblos partai serta calon legislatif pilihan masing-masing.