PARBAOBOA, Jakarta – Pemerintah meniadakan libur sekolah menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu telah ditetapkan pemerintah melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait pembelajaran jelang Nataru.
Disebutkan dalam SE tersebut jika pemerintah meminta sekolah-sekolah untuk tidak meliburkan siswanya khusus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
SE itu langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, tertanggal 1 Desember 2021.
SE tersebut dikeluarkan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, agar bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang periode libur Natal 2021 dan Tahu Baru 2022.
Diberlakukannya hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Kemendikbud Ristek menerbitkan SE itu ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan semua pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Selain poin-poin dalan SE tersebut, sekolah-sekolah juga diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester ganjit tahun pelajaran 2022 pada pada bulan Januari 2022.
Ada 6 poin dalam aturan yang dikeluarkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek tersebut yaitu:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202I sampai 2 Januari 2022.
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.