PARBOABOA, Jakarta – Bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah sepakat untuk menambah daya listrik orang miskin. Nantinya, pengguna listrik yang mendapatkan subsidi itu dayanya akan dinaikkan dari 450 volt ampere (VA) menjadi 900 VA, serta dari 900 VA menjadi 1.200 VA.
Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9).
"Salah satu kebijakan yang kita ambil adalah menaikkan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA," kata Said.
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Said menilai, dengan dihapusnya golongan daya listrik 450 VA, permintaan terhadap listrik akan naik. Dengan begitu, oversupply pun bisa berkurang. Sementara dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.
"Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 V, kita tingkatkan saja minimal 900 VA. Setidaknya demand-nya naik, oversupply-nya berkurang. Terhadap yang 900 VA juga naikkan saja ke 1.200 VA," tutur Said.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa dalam penambahan daya listrik rumah tangga penerima subsidi tersebut, masyarakat tak perlu dibebankan biaya tambah daya. Pemerintah bisa memberikan penugasan kepada PLN untuk mengubah daya tersebut secara teknis.
"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak atik kotak meteran. Diutak-atik dari 450 VA diubah ke 900 VA, selesai, kenapa itu tidak ditempuh saja oleh pemerintah," pungkas dia.