PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah memutuskan merubah hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang bertepatan pada Selasa (19/10/2021) menjadi tanggal tanggal 20 Oktober 2021.
Digesernya tanggal hari libur Maulid Nabi 2021 itu didasari karena beberapa alasan, salah satunya pemerintah hendak mengantisipasi klaster baru COVID-19.
Peraturan terkait perubahan libur Maulid Nabi 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementrian yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada SKB itu, ada 3 hari libur nasional dan cuti bersama yang mendapatkan perubahan pada pada tahun ini. Salah satu yang mengalami perubahan yakni libur Maulid Nabi 2021.
Selain Maulid Nabi SAW, hari libur lain yang dirubah pemerintah yakni libur dan cuti bersama Natal 2021. Hari libur dan cuti bersama Natal yang semula jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 mendapat perubahan. Tahun ini hari libur cuti bersama Natal juga ditiadakan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada laman resmi Kemenag menyampaikan Meski hari libur Maulid Nabi digeser, namun peringatannya tetap jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal.
Dalam keterangan tertulis, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan perubahan libur Maulid Nabi 2021 mempertimbangkan kondisi dan situasi COVID-19. Ke depan, Kemenag bersama dua Menteri lainnya juga akan menentukan tanggal-tanggal cuti bersama tahun 2022.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19," bunyi poin keempat di SKB 3 menteri tersebut.