PARBOABOA, Bogor - Pelaku perusakan rumah mantan istri di perumahan kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor, berinisial RAJ (44) diamankan polisi setelah kedapatan membawa pisau hingga sabu, Kamis (01/09/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Saat petugas kepolisian datang dan menggeledah barang bawaan pelaku, ditemukan membawa sebilah pisau, alat isap sabu atau bong beserta satu paket sabu seberat 0,27 gram," kata Kapolsek Gunungputri, Kompol Bayu Tri Nugraha, Jumat (02/09/2022).
Saat ini, kata Bayu, pelaku langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RAJ juga disidik polisi atas kasus memasuki pekarangan rumah tanpa izin. Bayu menyebutkan, selain melakukan perusakan tersebut, RAJ juga disebut sempat mengancam akan membunuh korban.
"Setelah itu terlapor diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Bayu.
Menurut Bayu, pihaknya telah melakukan tes urine. Hasilnya, RAJ positif narkoba. Bayu menyebut DD inisial mantan istri RAJ tidak membuat laporan perusakan rumah dan pengancaman yang dilakukan oleh RAJ ke Polsek Gunung Putri. Sehingga, saat penyelidikan terhadap pelaku, RAJ diserahkan ke Polres Bogor.
"Kan sudah kita limpahkan ke Polres semuanya, karena pertama juga si ibunya ini (korban) kan tidak membuat laporan polisi di Polsek, sehingga dari kami yang nyata-nyata ada temuan narkobanya, makanya (RAJ) langsung diserahkan ke Satuan Narkoba," terang Bayu.
Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap RAJ terkait kepemilikan sabu. Sampai saat ini, RAJ masih ditahan di Polres Bogor.
"Betul, (RAJ) masih diamankan. Mohon waktu dulu ya, karena kan baru kemarin diamankannya. Kita masih lakukan pemeriksaan," kata Muhamad Ilham, Jumat (02/09/2022).