PARBOABOA Jakarta – Empat orang pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kembali di periksa Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara. Keempat pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2021.
"Pemanggilan saksi-saksi tersebut dilakukan setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021 sebesar Rp22 miliar saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar di Ternate, Kamis (22/09/2022).
Keempat orang pegawai BPBD Kota Ternate yang diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari adalah Iskandar Yusran Usman, Wirda Sibua, Irma Yunita Saleh, dan Febriyanti M. Do Saleh.
"Benar hari ini tim penyidik Pidsus Kejari periksa empat orang dari BPDB Ternate dan mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19," ujarnya.
Febriyanti M. Do Saleh salah satu saksi dari penyidikan tersebut mengatakan bahwa kedatangannya untuk memberikan keterangan dugaan kasus korupsi anggaran Covid-19.
"Memang kami ditanya seputar pengelolaan dana COVID-19 saja, kalau jumlah pertanyaan yang diajukan, maaf saya tidak ingat lagi," ujarnya.
Dia menjelaskan, kedatangannya ke kantor sebagai staff Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPDB Kota Ternate.
"Kalau ini panggilan pertama bagi kami. Yang jelas, jika keterangan kita masih dibutuhkan, tentu kita sebagai warga negara yang baik kita pasti datang," tambahnya.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara juga mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri Ternate untuk serius mengusut tuntas dana kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 tahun 2021 sebesar Rp22 miliar.
Hal ini juga didukung Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara M. Irwan Datuiding langkah yang dilakukan Kejari Ternate untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19.
"Kami juga akan memberikan bantuan apabila dibutuhkan selama penanganan kasus tersebut," kata Iwan.