PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) telah selesai melakukan persiapan untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 02 Mei 2022.
Hal itu dapat dilihat lewat surat edaran Nomor. 28254/MPK/TU.02.03/2022 perihal Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 mengenai logo, tema, hingga rangka peringatan upacara Hari Pendidikan Nasional 2022.
Melansir dari laman Kemendikbudristek, adapun tema yang diusung pada Hardiknas 2022, yakni "Pimpin Pemulihan Bergerak untuk Merdeka Belajar".
Pedoman Peringatan Hardiknas 2022
1. Jadwal Upacara
Dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, pelaksanaan upacara bendera Hardiknas 2022 akan dilakukan pada tanggal 13 Mei. Pengunduran tersebut mengingat Hardiknas 2022 akan bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan cuti bersama. Upacara ini nantinya akan diselenggarakan pada pukul 08.00 WIB secara tatap muka terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
2. Aturan Peringatan Hardiknas 2022
Kemendikbudristek juga telah menetapkan beberapa aturan peringatan Hardiknas 2022 untuk instansi pusat, daerah, dan satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2, maupun kantor perwakilan RI di luar negeri yang ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman. Upacara diselenggarakan dengan tatap muka terbatas serta minimalis, dengan berpedoman aturan Kemendikbudristek.
Sementara, untuk satuan pendidikan dan instansi di PPKM level 3, upacara bisa diikuti melalui siaran langsung YouTube Kemendikbud RI atau saluran televisi edukasi di kantor ataupun tempat tinggal masing-masing.
3. Aturan Upacara Peringatan Hardiknas 2022
Dalam pedoman upacara Hardiknas 2022, Kemendikbudristek menyampaikan seragam yang harus digunakan petugas upacara dan peserta upacara adalah pakaian adat tradisional yang selaras dengan norma kepantasan.
Selain itu, upacara juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti:
- Upacara dilakukan di tempat yang bersirkulasi udara baik.
- Pembatasan peserta, undangan, dan petugas, juga jaga jarak.
- Peserta, petugas, dan undangan wajib memeriksakan kesehatan dan melakukan tes antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1 x 24 jam atau PCR dengan hasil sekurang-kurangnya 3 x 24 jam sebelum upacara.
- Wajib menggunakan masker minimal tiga lapis.
- Petugas dan peserta maksimal berumur 40 tahun dan diprioritaskan untuk yang sudah vaksin dua kali, paling tidak 30 hari sebelum upacara.
- Membatasi aktivitas yang berpotensi kerumunan.
- Menyediakan fasilitas mencuci tangan.
- Memberikan lokasi isolasi apabila ada petugas, undangan, atau peserta yang bergejala COVID-19.
Itulah seputar informasi mengenai pedoman peringatan Hardiknas 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.