PARBOABOA, Jakarta – Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat terpantau ramai pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Kamis (28/9/2023).
Pantauan PARBOABOA, pengunjung yang mayoritas ibu-ibu berbelanja pakaian di pasar yang menjadi pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Mereka terlihat membeli berbagai macam busana, mulai dari gamis, daster, baju anak-anak, celana, seragam sekolah, hingga batik.
Menurut salah satu pedagang di Pasar Tanah Abang, Wahyu, pasar kembali ramai setelah pemerintah menutup TikTok Shop.
“Ini baru ramai lagi, dua bulan kemarin sepi bahkan sabtu dan minggu juga sepi. Mungkin ini karena tanggal merah, dan akhir bulan kali ya," katanya kepada Parboaboa.
Wahyu yang berjualan baju batik itu mengaku dagangannya sudah laku 5 pcs hingga siang tadi.
"Hari ini alhamdulillah ada, dikit-dikit mah," katanya
Padahal sebelum hari ini, dagangan Wahyu tak laku satupun dalam sehari. Bahkan, kata dia, hampir seminggu tidak ada pengunjung yang beli barang dagangannya.
Wahyu menjual baju batik di Blok B lantai B1 Pusat Grosir Tanah Abang. Ia melayani pembelian eceran maupun grosiran dengan harga bervariasi, mulai Rp75 ribu hingga Rp150 ribu untuk satu helai.
Selain Wahyu, pedagang di Pasar Tanah Abang lain, Erni mengaku pembeli hari ini lebih ramai dibandingkan beberapa minggu sebelumnya.
“Ini lagi ramai. Sebelumnya mah sepi banget, enggak ada yang datang," katanya kepada PARBOABOA.
Sebelumnya, pedagang mengeluhkan sepinya Pasar Tanah Abang karena kalah bersaing dengan penjualan melalui media sosial, TikTok Shop. Keluhan pedagang Pasar Tanah Abang terhadap TikTok Shop itu pun viral di media sosial.
Pedagang Tanah Abang lantas mendesak pemerintah berbuat sesuatu agar pasar kembali ramai pengunjung.
Bak gayung bersambut, pemerintah akhirnya melarang layanan TikTok Shop yang melakukan aktivitas jual-beli di media sosial layaknya e-commerce.
Larangan TikTok Shop tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Larangan berlaku mulai 26 September 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pelarangan media sosial merangkap platform perdagangan atau social commerce seperti TikTok Shop itu guna menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat.
Zulhas, begitu ia akrab disapa mengatakan, media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
"Social commerce dia boleh iklan seperti TV, TV itu dia iklan, boleh promosi, boleh silahkan tapi tidak boleh transaksional, enggak boleh buka toko, enggak boleh buka barang, enggak boleh jualan langsung kreditnya apa enggak boleh di situ, promosi boleh seperti media TV," katanya.
Jutaan Penjual Online Terdampak
Perwakilan TikTok Indonesia angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang melarang media sosial membuka layanan jual beli layaknya e-commerce.
Dalam keterangan tertulisnya kepada PARBOABOA, perwakilan TikTok Indonesia menilai, kebijakan pemerintah itu merugikan jutaan pedagang yang menggantungkan hidupnya di TikTok Shop.
"Keputusan itu berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," katanya, Kamis (28/9/2023).
Perusahaan media sosial asal China itu pun menyayangkan kebijakan pemerintah Indonesia.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," imbuh perwakilan TikTok Indonesia.