PARBOABOA, Jakarta – Nama Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu tak kunjung ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka. Ia hanya diwajibkan melapor 2 kali seminggu.
Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budo Maryoto mengatakan, penyidik mempunyai sejumlah pertimbangan untuk tidak menahan PC, yakni atas alasan kemanusiaan, kesehatan, dan punya balita.
"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memikiliki balita jadi itu," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (01/09/2022).
Keputusan Polri untuk tidak menahan PC itu menjadi sorotan publik, termasuk artis Tanah Air, Melanie Subono. Beragam kasus ibu-ibu yang tetap ditahan meski memiliki bayi pun kembali mencuat.
Melalui laman Instagramnya (@melaniesubono), Melanie Subono mengkritisi keputusan Polri yang tak kunjung menahan PC meski sudah berstatus tersangka karena alasan anak.
Ia kemudian membandingkan perlakuan terhadap PC itu dengan kasus wanita-wanita lain yang pernah dipenjara dan meningalkan anak mereka seperti sosok mendiang Vanessa Angel, Angelina Sondakh, Baiq Nuril, dan sebagainya.
Dirangkum Parboaboa.com dari berbagai sumber, Sabtu (03/09/2022), berikut adalah beberapa wanita yang tetap ditahan atau dipenjara meski memiliki bayi maupun balita.
1. Angelina Sondakh
Mantan politikus anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Saat mendekam di penjara, Angelina Sondakh memiliki seorang anak yang masih berusia 2,5 tahun.
Setelah menjalani tanggung jawabnya, Angelina akhirnya bisa berkumpul kembali bersama anaknya yang sudah berusia 12,5 tahun.
Selama di dalam penjara, Angelina Sondakh mengaku menyesal lantaran kehilangan banyak momen bersama sang anak, bahkan ia tidak mendampingi tumbuh kembang anaknya.
2. Vanessa Angel
Sebelum berpulang, Vanessa Angel sempat ditahan oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika pada November 2020 lalu.
Mendiang Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Akan tetapi, Vanessa tidak menjalani tiga bulan tahanan lantaran sudah menjadi tahanan kota sejak April 2020. Sehingga ia hanya menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan.
Saat menjalani vonis tersebut, dengan berat hati Vanessa harus berpisah dengan anak semata wayangnya yang baru berusia empat bulan.
3. Baiq Nuril Maknun
Wanita lain yang tetap ditahan meski punya anak kecil adalah Baiq Nuril. Ia merupakan mantan pegawai Bagian Tata Usaha SMA Negeri 7 Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekitar tahun 2017-2019, nama Baiq Nuril menjadi sorotan publik lantaran perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.
Ia merupakan korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah tempatnya bekerja sejak 2012.
Pelecehan yang telah dialaminya lebih dari satu kali itu berhasil ia rekam dan perlihatkan ke kerabatnya. Sayangnya, rekaman tersebut tersebar ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram
Bukannya dapat perlindungan, Baiq malah dilaporkan dan terjerat UU ITE.
Dalam kasusnya, Baiq sempat ditahan dan dibebaskan hingga akhirnya kembali ditahan berdasarkan putusan MA.
Saat ditahan, Baiq meninggalkan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil. Bahkan, anak bungsunya yang saat itu masih balita tidak diperkenankan untuk ikut ibunya.
Perjalanannya dalam mencari keadilan pun menarik simpati Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga akhirnya memberikan amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
4. Rochisatin Masyawaroh
Rochisatin Masyawaroh membawa anaknya yang berusia 1 tahun 6 bulan ke penjara setelah divonis 4 bulan pidana kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara.
Ia dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Di dalam penjara, balita tersebut diberikan ruangan khusus dengan ibunya sehingga bisa menyusu dengan nyaman dan tak terganggu dengan aktivitas para napi lainnya.
5. Dewi
Pada tahun 2016 lalu, nama Dewi sempat mencuat ke permukaan lantaran penahanannya saat hamil. Ia ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Persalinan dilakukan di Rumah Sakit Bina Kasih. Usai dinyatakan pulih, ia dikembalikan ke dalam lapas bersama anaknya.
Ia harus rela merawat bayinya di dalam penjara selama masa tahanannya.
"Saya ini kena hukuman enam tahun. Ini baru jalani tujuh bulan. Rencana, setelah anak saya berusia dua tahun, akan saya serahkan kepada keluarga saja," kata Dewi dikutip dari tribunnews, Jumat (03/09/2022).
6. Sepuluh Ibu dengan masing-masing anaknya
Dilansir dari liputan6, pada pertengahan 2019 lalu, diberitakan sebuah sel di blok I Lapas Wanita Kelas II A Malang dihuni oleh 10 ibu dari berbagai usia bersama bayi masing-masing berusia di bawah 2 tahun.
Kebanyakan dari mereka ditangkap polisi dalam kondisi hamil maupun ketika divonis hukuman pidana. Mereka melahirkan dalam status narapidana, namun proses persalinannya difasilitasi di rumah sakit.
Anak-anak itu lahir dan tumbuh di lingkungan penjara. Mereka bisa bermain dengan bebas di waktu tertentu, namun tak luput dari pengawasan ibu masing-masing.
Disclaimer: Artikel ini tidak menyinggung pihak manapun, tetapi hanya menyampaikan fakta yang telah terungkap ke publik. Adapun fenomena soal PC tidak ditahan, berbeda dengan nama-nama yang disebut di atas. Hal ini didasarkan oleh kewenangan subjektif dari penyidik.