PARBOABOA, Jakarta – Panglima Jenderal TNI, Andika Perkasa akan menugaskan Polisi Militer untuk memberikan perlindungan keamanan bagi korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Andika saat menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Audiensi itu diunggah di kanal YouTube Andika, Jumat (20/5).
Dalam audiensi itu, Hasto Atmojo selaku Ketua LSPK mengungkap tentang keterlibatan oknum aparat TNI dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana. Kemudian, Edwin Partologi yang merupakan Wakil Ketua LPSK juga meminta bantuan kepada Andika untuk mengirimkan personel untuk menjaga para korban.
"Mereka [korban] ini, secara umum mereka ini sangat takut karena pelaku itu sebagian masih di luar, tapi pelaku yang sipil, Jenderal. Kalau memungkinkan dapat dukungan dari Jenderal agar pengamanannya ini bukan dilakukan oleh polisi tapi oleh TNI, mungkin lebih membuat mereka percaya diri," kata Edwin dikutip dari rekaman video di saluran Youtube AndikaPerkasa.
Andika pun menyetujui permohonan tersebut. Ia mengatakan akan langsung menugaskan tim untuk memberi perlindungan kepada para korban.
"Bisa kita atur mekanismenya, saya ingin nanti polisi militer langsung yang menjadi tim, kalau dilapor itu segera, bahkan mungkin saya jadwalkan rutin untuk berkunjung, untuk dapat update tiap hari," kata Andika.
"Mas Edwin kasih daftar termasuk alamat, sehingga kami yang biar patroli ke sana, nemui mereka secara khusus tiap hari, sehingga mereka merasa terus ada," imbuh mantan KSAD tersebut.
Dalam kesempatan itu, Andika juga sempat berdialog dengan para korban yang dibawa LPSK. Andika meminta agar para korban mengungkapkan secara terbuka intimidasi yang dilakukan oleh para oknum TNI.
"Kasus yang di Langkat, sejauh ini kami sudah periksa 9 (anggota). Kami tidak menutup kemudian hanya 9, tidak, kami bahkan usaha untuk terus menggali," kata Andika.
"Jadi saya akan benar-benar mohon dengan sangat, info intimidasi, sehingga kami bisa, termasuk kejar. Siapa yang mengintimidasi, kalau dari TNI kami pasti tindaklanjuti itu," imbuhnya.
Hingga saat ini, Komnas HAM mencatat ada tujuh anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus ini, antara lain Letkol Inf WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S.