Pabrik Uang Palsu Berkedok Percetakan di Sidoharjo di Bongkar

Ilustrasi uang palsu. (Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc)

PARBOABOA Jakarta - Ketua Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan jika pihaknya berhasil membongkar kedok pabrik uang palsu di Sidoharjo, Jawa Tengah.

Lutfi mengungkapkan, jika pabrik yang berkedok sebagai tempat percetakan tersebut dikelola oleh seorang bernama Irvan Mahendra. Awalnya, pabrik tersebut hanya diketahui sebagai tempat percetakan kalender, akan tetapi semua itu hanyalah kamuflase.

"Untuk sementara cetak yang lain untuk kamuflase. Ada kalender dan sebagainya, tapi yang paling pokok uang," kata Luthfi,pada Selasa (1/11/2022).

Dia juga menghimbau agar masyarakat lebih jeli membedakan uang palsu dengan yang aslinya, dikarenakan uang palsu yang diproduksi dengan alat yang canggih membuat uang palsu tersebut sangat mirip dengan yang asli. 

"Untuk itu saya mohon untuk mengedukasi masyarakat karena uang palsu memiliki implikasi yang luar biasa sekali," jelasnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan juga menyampaikan  jika kepolisian telah berhasil mengamankan lima tersangka yang diketahui memiliki peran masing-masing dalam memproduksi uang palsu tersebut. 

"Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu," kata Wahyu.

Dan diketahui juga, kelima tersangka tersebut berasal dari beberapa daerah yakni, tersangka T (40) warga pemalang berperan sebagai operator mesin. S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon. TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai desainer, scan dan membuat plat.

Sementara itu, tersangka lain yakni P (47) warga Bandung yang bertugas sebagai marketing atau pemasar uang palsu hasil produksi serta IM (39) warga Karanganyar sebagai pemilik yang mendanai dan memerintahkan tersangka lain untuk membuat uang palsu.

"Ada lima orang berhasil kita amankan, punya peran masing-masing, dari tukang desain, sablon, operator mesin sampai marketing," terang dia.

Selain menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah 8.345 lembar dengan total Rp 835.400.000, polisi  juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 11 mesin cetak uang palsu asal Jerman, kertas hasil impor, komputer, alat sablon serta alat hitung uang.

Diketahui dalam kasus ini, kelima tersangka pembuat uang palsu tersebut akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS