PARBOABOA, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Zebra 2022 dengan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 14 hari, mulai tanggal 3-16 Oktober 2022, di seluruh wilayah Indonesia.
Para anggota Patroli Jalan Raya (PJR) yang akan bertugas pada Operasi Zebra ini tidak lagi diperbolehkan menggunakan mekanisme tilang manual.
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kepala subbagian Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho saat membuka kegiatan latihan praoperasi Zebra 2022 terhadap anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Gedung NTMC Polri, Jakarta Timur, pada Rabu (28/09/2022) kemarin.
ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Agung mengatakan bahwa latihan ini digelar bertujuan untuk menyamakan presepi cara bertindak anggota di lapangan.
"Kegiatan Lat Praops ini untuk menyamakan presepsi bagaimana cara bertindak petugas di lapangan, sehingga pada saat pelaksanaan dapat berjalan dengan baik," kata Agung seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (29/09/2022).
Agung berpesan kepada petugas PJR dilapangan, agar saat Operasi Zebra 2022 nanti dapat bertugas sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, dan mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.
Agung juga menyampaikan edukasi sesuai tema operasi, yaitu untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).
"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat," ujarnya.
Selain untuk petugas Operasi, Agung juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat tertib dan selalu patuh terhadap lalu lintas serta rambu-rambu yang berlaku, terlebih setelah ETLE sudah diberlakukan seluruhnya.
"Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia," tutupnya.