Ojol Boleh Lewati Penyekatan Saat PPKM Darurat

Angkutan Roda Dua (Ojol)

Jakarta. Selama PPKM Darurat,  Ojol (Angkutan Roda Dua Online) dan kendaraan angkutan barang logistik termasuk layanan pengiriman menggunakan ojol atau sepeda motor boleh melintas keluar masuk DKI Jakarta.

Pihak Kepolisian menyatakan bahwa ojek online (ojol) dan kendaraan angkutan barang logistik, termasuk layanan pengiriman diizinkan untuk melintas di wilayah penyekatan di DKI Jakarta.

Seperti diketahui penyekatan jalan merupakan salah satu kebijakan yang dilaksanakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan jalan saat PPKM Darurat)” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo (6/7/2021).

Penegasan itu disampaikan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya banyak terdapat keluhan Pengemudi  Ojol yang kebingungan mencari nafkah pada situasi hari perdana pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Sambodo menyatakan, kebijakan khusus lain yang telah diambil ialah mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pengantar oksigen diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta. "Dari semula hanya khusus untuk bus Transjakarta kini juga sudah diperluas penggunaannya untuk ambulans, mobil jenazah, dan mobil transporter oksigen," kata Sambodo.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik ruas jalan, termasuk akses masuk ke Jakarta. Dari 63 titik ruas jalan, 28 di antaranya ada di batas kota dan jalan tol. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS