Penggunaan narkoba dikalangan publik figur sebenarnya sudah sering terjadi. Kali ini, Nia Ramadani dan Suaminya Ardie Bakrie terseret kasus yang sama. Semalam (07/07), penangkapan ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan kepaa sopir keluarga Nia berinisial ZN. Pada saat digeledah, ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu. ZN kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Nia Ramadhani.
Nia berserta supirnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Ardi bakrie yang saat penangkapan tidak berada di lokasi kemudian menyerahkan diri.
Pada siang ini (8/7), konferensi pers mengenai penanggkapan Nia dan suaminya dan supir keluarga Ardi bakrie digelar, namun ke-3 tersangka tidak dihadirkan karena sedang melakukan tes rambut.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi, ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik Saudara RA (Nia Ramadhani). Itu pengakuannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).
Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Nia dan ditemukan alat hisap sabu atau bong.
Ke-3nya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Yusri Yunus juga menjelaskan soal alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memakai sabu.
"Motif memang (katanya) masa pandemi, karena tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik. Tapi akan kami kejar terus," tegas Kombes Yusri Yunus.
Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancamannya 4 tahun penjara.
"Pasal 127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers,