PARBOABOA, Jakarta - Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan enam opsi yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Opsi tersebut dapat dipilih oleh Pemerintah maupun DPR guna melaksanakannya dalam koridor demokrasi yang konstitusional.
Sekjen MK M Guntur Hamzah memaparkan, model pemilu serentak dalam putusan MK tersebut adalah opsi untuk menjaga keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden.
"Opsi model pemilu serentak itu, dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi KPU, Bawaslu maupun DKPP, termasuk juga dari Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK," katanya.
Guntur turut menyinggung tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Prinsip dasar MK, sambung Guntur, satu hari pun tak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
“Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” ucapnya.
Berdasar pengalaman, MK selama ini punya cara tersendiri untuk menangani perkara pilkada. Dia memaparkan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi adalah salah satu kunci untuk menyelesaikan perkara di MK.
Enam opsi pemilu yang ditawarkan MK:
1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Wali Kota.
6. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
Editor: -