PARBOABOA, Semarang - Seorang pria ditangkap Tim Gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung di sebuah hotel bintang lima di Kota Semarang pada Selasa (24/8). Saat diamankan pelaku yang bernama Rully Nuryawan sempat mengelak dan mengatakan bukan dirinya yang dicari petugas.
Ternyata Rully telah dilaporkan karena melakukan penipuan
kepada seorang pengusaha.
Rully ternyata mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai
jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Jadi modusnya, Rully ini mengaku jaksa utama atau
jaksa bintang satu nawarin proyek di Bank Jabar senilai Rp40 miliar. Dia minta
uang muka untuk jasa Rp2 miliar dan langsung diberikan korban," kata Kasubdit
Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung Atang Pujiyanto, Selasa
(24/8).
Korban dijanjikan akan menjadi pengurus proyek pemeliharaan
aplikasi switching baru di Bank Jabar senilai Rp 40 miliar. Namun hingga 6
bulan proyek tersebut tak kunjung terealisasi. Padahal uang sebesar Rp 1,9
miliar sudah diserahkan kepada Rully.
"Itu korban dan tersangka ketemu transaksi pada
September 2020 lalu. Korban curiga, 6 bulan proyek yang dijanjikan tak ada
kabar, terus minta uangnya kembali. Tapi Rully justru sudah tak bisa dihubungi
lagi sehingga membuat korban akhirnya melapor," ujar Atang
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu
yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu
anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit
handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304,6 juta.
Setelah berhasil diamankan, oknum yang mengaku bernama Rully dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.