Mengaku Jaksa Kejaksaan Agung, Seorang Pria Tipu Korbannya Hingga Rp 1,9 Miliar

Rully jaksa gadungan yang tipu korbannya hingga Rp 1,9 miliar ditangkap saat menginap di hotel bintang lima di Semarang.

PARBOABOA, Semarang - Seorang pria ditangkap Tim Gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung di sebuah hotel bintang lima di Kota Semarang pada Selasa (24/8). Saat diamankan pelaku yang bernama Rully Nuryawan sempat mengelak dan mengatakan bukan dirinya yang dicari petugas.

Ternyata Rully telah dilaporkan karena melakukan penipuan kepada seorang pengusaha.

Rully ternyata mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Jadi modusnya, Rully ini mengaku jaksa utama atau jaksa bintang satu nawarin proyek di Bank Jabar senilai Rp40 miliar. Dia minta uang muka untuk jasa Rp2 miliar dan langsung diberikan korban," kata Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung Atang Pujiyanto, Selasa (24/8).

Korban dijanjikan akan menjadi pengurus proyek pemeliharaan aplikasi switching baru di Bank Jabar senilai Rp 40 miliar. Namun hingga 6 bulan proyek tersebut tak kunjung terealisasi. Padahal uang sebesar Rp 1,9 miliar sudah diserahkan kepada Rully.

"Itu korban dan tersangka ketemu transaksi pada September 2020 lalu. Korban curiga, 6 bulan proyek yang dijanjikan tak ada kabar, terus minta uangnya kembali. Tapi Rully justru sudah tak bisa dihubungi lagi sehingga membuat korban akhirnya melapor," ujar Atang

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 (dua) unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304,6 juta.

Setelah berhasil diamankan, oknum yang mengaku bernama Rully dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS