PARBOABOA, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Kepulauan widi, Maluku Utara tidak boleh berpindah ke tangan asing termasuk melalui badan lelang asing.
Hal tersebut disampaikan Tito untuk menanggapi pemberitaan media lain yang simpang siur terkait pernyataannya soal PT Leadership Island Indonesia (LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions.
“Tindakan (berpindah ke tangan asing) melanggar undang-undang (apabila terjadi),” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Rabu (07/12/2022).
Tito menjelaskan, awalnya pihaknya mengetahui ada lelang Kepulauan Widi itu dari media. Kemudian, ia meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Dari hasil koordinasi tersebut, kata Tito, PT LII membuat perjanjian dengan pemerintah Maluku utara dan pemerintahan kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2015. Perjanjian itu berisikan tentang kegiatan pariwisata dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.
Tito mengatakan, saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal ini karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.
Tito menjelaskan, sesuai dengan program pemerintah guna meningkatkan pendapatan masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil tersebut.
Namun, pemberian kepada investor tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya yaitu kepulauan tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria Nomor 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar.