Menaker Sebut Percepatan RUU PPRT Bisa Jadi Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai Undang-Undang dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik, Selasa (24/1/2023). (Foto: Dok Kemnaker)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Ida menilai, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. “Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebelumnya mendesak pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), agar 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia memperoleh hak-haknya secara layak.

Dia mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder agar RUU yang sudah digagas selama 19 tahun itu dapat segera disahkan.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2003 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat penetapan undang-undang PPRT ini. Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder,” ujarnya dalam keterangan Pers Presiden RI, Rabu (18/01/2023).

Jokowi mengungkap urgensi pengesahan RUU PPSK. Menurutnya, RUU tersebut menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.

Selain itu, Jokowi menilai hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

“Saya berharap Udang Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” ujarnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS