PARBOABOA, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar pemerintah daerah (Pemda) mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan Salat Idul Fitri.
Dilansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), imbauan itu disampaikan guna menanggapi soal perbedaan pelaksanaan waktu sholat Idul Fitri.
Sebagaimana diketahui, Ta'mir Masjid Alhikmah mengajukan surat permohonan izin kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah terkait penggunaan Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023.
Padahal, pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang akan digelar Kamis, 20 April 2023.
Ia menilai, selama kegiatan keagamaan itu tidak melanggar undang-undang, maka Pemda hendaknya memberikan izin penggunaan fasilitas umum terhadap aktivitas tersebut.
Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Rembang, Bandung, Minggu (16/04/2023).
Yaqut meminta agar seluruh masyarakat khususnya yang beragama Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum,” ucap Yaqut.
“Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat ‘Idulfitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” sambungnya.
Editor: Maesa