Masyarakat Lakukan Aksi Bentang Spanduk di CFD untuk Tolak Pengesahan RKUHP

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi untuk menolak pengesahan RKUHP saat acara Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2022). (Foto: Dok Aliansi Nasional Reformasi KUHP)

PARBOABOA, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil menggelar Aksi Bentang Spanduk saat acara Car Free Day (CFD) berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat pada Minggu (27/11/2022).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang berencana untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty Internasional Indonesia dan lain sebagainya.

Selain aksi membentangkan spanduk, dilakukan juga sosialisasi dengan cara membagikan flyer kepada warga terkait pasal yang dinilai bermasalah di dalam RKUHP. Adapun pasal yang dinilai bermasalah oleh Koalisi Masyarakat Sipil sebagai berikut:

1. Pasal terkait Living Law

Pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah. Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif.

2. Pasal terkait Pidana Mati

Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara. Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi.

3. Pasal terkait Perampasan Aset untuk Denda Individu

Hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari untuk dari rakyat.

4. Pasal terkait Penghinaan Presiden

Pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.

5. Pasal terkait Penghinaan Lembaga Negara dan Pemerintah

Pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

6. Pasal terkait Contempt Of Court

Pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dianggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban.

7. Pasal terkait Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Aturan ini juga termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara.

8. Pasal terkait Edukasi Kontrasepsi

Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orang tua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.

9. Pasal terkait Kesusilaan

Pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.

10. Pasal terkait Tindak Pidana Agama

Pasal ini mengekang kebebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.

11. Pasal terkait Penyebaran Marxisme dan Leninisme dan Bertentangan dengan Pancasila

Aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS